Kamis, 30 April 2009

Mengapa Perlu Melestarikan Harimau ?

Oleh: Arief Wijayanto
Terdapat beberapa fungsi harimau : yaitu fungsi ekologis, ekonomis, sosial, dan politis, yang pertama adalah fungsi ekologis. Sebagai top predator yang menempati posisi puncak pada rantai makanan, harimau berfungsi sebagai pengendali (bioregulator) terhadap satwa-satwa di bawahnya, dalam hal ini herbivora, terutama ungulata. Sebagai top predator, harimau sumatera berfungsi sebagai kontrol terhadap dominansi jenis-jenis ungulata tertentu yang memiliki daya survivalship dan reproduksi yang sangat tinggi, contohnya babi hutan. Walaupun tidak ada kaitannya langsung dengan fungsi ekologis, namun dalam konteks konservasi, harimau sering diistilahkan sebagai umbrella species, yaitu jenis satwa yang apabila diselamatkan, maka otomatis kita akan menyelamatkan satwa-satwa lain yang daerah jelajahnya sempit. Hal tersebut karena harimau memiliki daerah jelajah sangat luas (wide-ranging species) dibandingkan sebagian besar satwa terestrial lain yang ada , sehingga sering juga disebut sebagai landscape species.
Yang kedua adalah fungsi ekonomis. Di beberapa negara lain, seperti Nepal, India, Buthan, keberadaan harimau sebagai satwa kharismatik di suatu kawasan konservasi yang menjadi tujuan wisata alam, meningkatkan daya tarik kawasan tersebut bagi turis mancanegara. Harimau juga telah lama menjadi salah satu daya pikat utama yang ditawarkan oleh berbagai lembaga konservasi ex-situ (e.g. kebun binatang, taman safari), baik nasional maupun internasional. Fungsi ekonomis lainya yaitu pemanfaatan harimau sebagai flagship species dalam penggalangan dana-dana konservasi. Harimau juga sering kali tampak dilayar televisi sebagai bagian dari berbagai iklan komersial.
Yang ketiga adalah fungsi sosial. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa di Indonesia, harimau merupakan salah satu jenis satwa yang paling banyak digunakan secara turun temurun untuk berbagai simbol dan tujuan sosial, seperti simbol perkumpulan (e.g. Siliwangi), dan tarian tradisionil (reog Ponorogo, dll.).
Dan yang terakhir adalah fungsi politis. Harimau merupakan satwa yang dilindungi undang-undang Indonesia, dan konvensi internasional seperti IUCN dan CITES. Harimau digolongkan sebagai subspecies yang populasinya di alam berada dalam kondisi kritis (critically endangered) oleh IUCN, di mana pemanfaatannya seluruh ataupun sebagian, baik hidup ataupun mati terlarang dalam bentuk apapun kecuali atas ijin presiden RI. Oleh karena itu, kinerja konservasi harimau sangat mempengaruhi citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar